Hmm.. ngomong-ngomong soal pegadaian pasti sudah tidak asing lagi buat kalian-kalian kan? Tapi, apakah pegadaian itu sebenarnya ?? Yaps, benar sekali …
Pegadaian adalah sebuah individu atau lembaga yang menawarkan jasa peminjaman uang kepada masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang. Dan barang yang digadaikan agar mendapat pinjaman dari pihak pegadaian, maka dalam waktu yang sudah ditentukan dan disepakati oleh orang yang melakukan gadai, maka orang tersebut boleh membeli nya kembali barang yang digadaikan atau menebus nya kembali dengan biaya tambahan atau bunga sebagai keuntungan dari pihak pegadaian.
Besar bunga biasanya diatur sesuai dengan kebijakan pegadaian tersebut, jadi besaran bunga akan berbeda tiap pihak pegadaian. Jika dalam jangka waktu tertentu, peminjam tidak melunasi hutang barang yang digadai tersebut akan dijual oleh pihak pegadaian sesuai kesepakatan yang di tanda tangani dua belah pihak .
Di antara banyaknya benda-benda dan atau barang, berikut contoh-contoh barang yang bisa digadaikan :
Rumah
Biasanya berupa sertifikat rumah, jika tidak dapat melunasi maka rumah tersebut akan di sita oleh pihak pegadaian.
Kendaraan bermotor
Biasanya berupa bpkb sebagai jaminannya. Kendaraan bermotornya Akan disita oleh pihak pegadaian jika tidak bisa melunasinya.
Barang elektronik
Perhiasan Emas
Sekarang juga sudah mulai banyak pihak yang membuka jasa pegadaian di Surabaya, seperti pegadaian barang elektronik dan pegadaian emas, terutama di lokasi Surabaya. Ada juga yang membuka jasa tabungan emas dan pegadaian di Surabaya ini. Jadi apakah kalian sudah memiliki emas dan aset yang bermanfaat ? Tunggu apa lagi segera menabung ya kak .
Happy invest dan Salam sukses .